Risiko di sini adalah situasi yang dapat membawa kita kepada litigasi (tuntugan hukum / pengadilan) hati-hati ya terhadap masalah d bawah ini :
- Kesalahan pengobatan, atau terapi
- Gagal berlanjut untuk memulai terapi karena pengkajian yang tidak akurat
- Mengakhiri tindakan tanpa perhatian dari pasien misal : DNR
- Penelitian tanpa author kepada milik pasien
- Penolakan terhadap harapan pasien sehubungan dengan peraturan
- Pelanggaran terhadap privasi klien, pengungkapan informasi rahasia
- Gagal secara adequat memonitor / supervisi pasien
- Salah mengidentifikasi pasien
- Pemberianinformasi yang tidak adequat terhadap informed concent
- Pemberian informasi yang tidak konsisten dari sumber yang berbeda
Perawat wajib menjaga kerahasiaan informasi dan confidential data pasien, menghindari percakapan-percakapan di tempat yang mungkin didengar oleh orang lain.
Informasi meliputi : Nama pasien, Alamat, Nomor Telephone, Tanggal Masuk, Tanggal Keluar
CONFIDENTIAL (RAHASIA) DATA MELIPUTI :
Data klinik yang didapatkan dari hasil : pemeriksaan, terapi, observasi, dan percakapan. Contoh : diagnosis, hasil test, hasil konsultasi
Semua informasi tentang pasien dengan gangguan perkembangan, sakit mental, penyalahgunaan alkohol dan narkoba.
Jangan sampai Medical Record kita dibaca oleh orang lain ya walaupun itu keluarga pasien. Hanya Polisi yang untuk kebutuhan pengadilan saja yang boleh menyidik . Waspadalah.
Catatlah semua kejadian dengan Obyektif ..... bukan PENYIMPULAN.
OBJECTIFITAS SAAT MENCATAT :
- Apa yang terlihat (posisi, warna, deformitas, dsb)
- Apa yang didengar (rales, komplain , moaning, dsb)
- Apa yang dibau (drainase, napas aceton)
- Apa yang dirasa (ekstremitas dingin, pergerakan sisi fraktur, krepitasi, dsb)
- Apa yang dilakukan ( traksi servical, dsb)
- Apa respon pasien terhadap tindakan (membuat tambah nyeri atau mengatasi)
- Apa yang dilakukan utk melindungi pasien ( siderails diangkat dan dikunci
- Apa yang dilakukan utk melindungi properti pasien (gigi palsu, kontak lens, perhiasan, dll dimana disimpan)
Dokter sering kali memberi instruksi lewat telephone. Berikut ini pedoman yang mungkin dapat digunakan
Mencatat Pesan Verbal per Telephone
1. Sesuai dengan kebijakan instansi
2. Jaga absolute minimum
3. Gunakan utamanya untuk emergency / situasiurgent
4. Dimengerti penuh oleh perawat dan diulangi oleh perawat untuk meyakinkan akurasi
5. Didokumentasikan pada lembar pesan-pesan dokter
6. diberi label “pesan verbal” bersama dengannama dokter, tanda tangan si penerima pesan
7. Ditandatangani dokter dalam 24 jam
8. Sebaiknya tidak termasuk pesan DNR (Do Not Ressucitation)
Telephone order sebaiknya :
1. Digunakan untuk kesehatan klien, tidak semata untuk keuntungan
2. Diidentifikasi sebagai “pesan verbal” bersama dengan nama dokter, tanda tangan si penerima pesan
3. Diberikan langsung oleh dokter kepada perawat, bukan kepada pihak ketiga.Moga bermanfaat ya. GBU
No comments:
Post a Comment