Beberapa aspek secara cerdik perlu dipelajari untuk mendapatkan dokumentasi yang legal.
l Pada saat menulis tentang kondisi pasien : KOMPONEN DATA YANG RELEVAN dalam LEGALITAS :
- 1.Kondisi fisik, mental, emosional pasien (saat kejadian)
- 2.Perilaku pasien saat kejadian
- 3.Terapi keperawatan yang diberikan saat itu
- 4.Surveilance asuhan(artinya data observasi misalnya tekanan darah, nadi, suhu, dsb)
- 5.Respon pasien terhadap tindakan pada saat itu
WASPADA AWAL TERHADAP MASALAH LEGALl
- Kematian yang tidak diduga
- Kerusakan otak yang tak terduga karena terapi / prosedur
- Kembali dioperasi
- Pasien pindah dari fasilitas lain
- Trauma di Rumah Sakit
- Pengambilan organ yang tidak terduga sebelumnya saat operasi
- Infeksi didapat di Rumah Sakit karena prosedur tertentu
- Defisit neurologi yang tidak tampak saat masuk atau prioritas utk pembedahan
- Kardiak / Respiratory arrest
- Bunuh diri
- Amputasi yg tidak terantisipasi sehubungan gagalnya prosedur
- Salah pasien / salah sisi, salah prosedur : bedah . Radiology
- Cardiac arrest di kamar operasi
- Luka bakar derajad II / III dari suatu prosedur / tindakan
- Diagnosis tidak tepat di UGD sehingga menimbulkan luka permanen
- Kondisi khusus obstetrik : komplikasi persalinan ; asfiksia, maternal / neonatal death
- Kesalahan pemberian terapi / obat
- Gagal supervisi adequat pasien dan penggunaan alat pengaman
- Gagal mengecek atau mengeluarkan benda asing dari pasien setelah operasi
- Menimbulkan luka bakar pada pasien
- Gagal memonitor, observasi, dan mepaporkan perubahan kondisi pasien berhub. Dgn kebijakan agecy / penilaian keperawatan
- Dispensasi obat oleh perawat (lawan dari pemberian obat)
- Kesalahan mengidentifikasi pasien
- Error oleh perawat anesthesi
- Penggunaan defective equipment
- Membiarkan pasien
- Menghilangkan atau merusakkan properti klien
- Gagal memenuhi fungsi sesuai job deskription
- Gagal melaporkan yang diketahui atau atau curigai asuhan yang tidak kompeten dari praktisi
- Gagal menggunakan teknik aseptik yang dianjurkan
- Gagal dengan tepat memonitor penggunaan restrains
- Gagal membedakan pesanan yang tidak tepat
- Gagal memperoleh riwayat pasien termasuk riwayat alergi
- Gagal mengikuti kebijakan dan prosedur
- Gagal melakukan resusitasi dengan tepat dan sesuai
- Gagal mencatat dengan tepat dan sesuai perubahan
- Gagal mengkomunikasikan konsern kepada dokter atau individu yang sesuai
Perhatikanlah, ada 4 elemen yang harus dibuktikan dalam KELALAIAN :
1. Duty à gagal membawa tugas, seseorang untuk konformasi standar penting asuhan untuk melindungi yang lain dari risiko kerugian yang tidak diharapkan.
2. Breach of Duty à Gagal mengkonformasi standar asuhan yang dilakukan
3. Cause à ada hubungan antara tindakan dan injuri / kerusakan
4. Harm à adanya kerusakan aktual sebagai hasil kelalaian.
Berikut ini dapat menjadi Pedoman Pencatatan Data yang relevant terhadap Legalitas
1. Ketahui tentang konteks legal & malpraktek
2. Masukkan informasi yang tepat tentang kondisi pasien dan perilakunya.
3. Gunakan penggunaan proses keperawatan yang konkret dan akurat
4. Waspada terhadap situasi pasien yang memerlukan pencatatan mendalam, lebih sering, dan detail. Misal :
-- post operasi, intensive care, infeksi serius
-- risiko klaim terhadap kelalaian melawan institusi
-- Kondisi akut yang memerlukan perhatian khusus misal : nyeri, perdarahan, kesulitan nafas, tanda vital tidak stabil,
-- kondisi individu yang bingung, disorientasi sering memerlukan pencatatan lebih dalam
Semoga bermanfaat ya. GBU
No comments:
Post a Comment